Perkembangan suatu perusahaan tidak terlepas dari kinerja karyawan yang mendukung produktivitas perusahaan tersebut. Dengan kata lain, aset paling berharga dari suatu perusahaan adalah karyawannya. Tentu tidak heran bila perusahaan berlomba-lomba untuk memberikan fasilitas tambahan, seperti asuransi kesehatan karyawan atau bentuk lainnya sebagai pelengkap gaji bulanan dan bonus. Memang, apa sih manfaat asuransi ini buat karyawan? Serta apa sajakah jenis-jenis asuransi untuk karyawan? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!
Manfaat Asuransi untuk Karyawan
Pekerjaan apa pun tak akan lepas dari risiko bekerja. Karyawan bisa saja terluka. mengalami kecelakaan kerja, atau membutuhkan sejumlah dana untuk pengobatan kesehatannya. Dan berdasarkan situs Cekaja dan Payuung inilah kegunaan utama fasilitas asuransi dari perusahaan untuk karyawan.
Bagi pekerja, manfaat-manfaat tersebut dapat memberikan kenyamanan saat bekerja. Sebab, karyawan merasa dilindungi dari segala risiko yang mungkin terjadi; terutama bila ia bekerja di perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi. Asuransi karyawan ini juga akan meminimalisir risiko dan memberikan perlindungan kepada karyawan ketika karyawan membutuhkan tindakan pengobatan dan perawatan karena penyakit.
Semua manfaat di atas tentu akan membuat karyawan merasa aman dalam bekerja. Pada akhirnya, produktivitas dan kesejahteraan karyawan pun meningkat. Dengan begitu, pergerakan positif juga akan terbentuk di dalam perusahaan.
Jenis-Jenis Asuransi untuk Karyawan
1. Asuransi Kesehatan Karyawan
Asuransi kesehatan karyawan merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada karyawan yang butuh pengobatan rawat jalan maupun rawat inap. Asuransi kesehatan ini akan memenuhi kebutuhan karyawan mulai dari biaya kamar rumah sakit, biaya selama rawat inap, biaya obat, konsultasi dokter, cek lab, dan juga untuk perawatan gigi. Karyawan yang sakit tidak perlu mengkhawatirkan biaya rumah sakit atau pengobatan, karena semuanya akan ditanggung oleh asuransi karyawan.
Kelebihan lain dari asuransi kesehatan karyawan adalah umumnya sudah memiliki jaringan rumah sakit dan klinik yang luas, sehingga bisa dilayani di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri sekalipun. Hal ini bisa juga mengurangi turn-over dari suatu perusahaan, yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2. Asuransi Jaminan Hari Tua atau Pensiun
Asuransi jaminan hari tua atau pensiun adalah program yang bertujuan memberikan kepastian pendapatan bagi peserta asuransi ketika sudah memasuki waktu pensiun. Asuransi ini bisa menjadi jaminan karyawan yang nantinya sudah tidak bekerja lagi. Dana ini bisa menjadi solusi untuk karyawan yang telah pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
3. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang akan memberikan proteksi finansial berupa santunan, jika yang tertanggung—khususnya mereka yang menjadi tulang punggung keluarga—meninggal dunia atau mengalami kecacatan. Santunan dari asuransi jiwa ini akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggal. Tujuannya adalah agar keluarga yang ditinggalkan bisa melanjutkan hidup dengan dana santunan asuransi yang diberikan.
Itulah dia ulasan mengenai asuransi karyawan serta manfaat juga jenis-jenisnya. Perusahaan tentu bisa menentukan asuransi mana saja yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya untuk melindungi para karyawan. Namun untuk mendapatkan produk yang terbaik, perusahaan bisa membandingkan beberapa produk asuransi karyawan yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi.