Program BLT UMKM diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga UMKM kuliner yang memakai elpiji subsidi 3 kilogram. Adapun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, besaran anggaran hibah untuk BLT UMKM ini senilai Rp 1,2 juta per penerima.
Untuk Anda yang tertarik mengetahui bagaimana cara mengajukan bantuan UMKM online, maka berikut akan diulas secara lengkap mengenai bagaimana caranya.
Cara Mengajukan Bantuan UMKM Online?
BLT UMKM 2022 Masih Dimatangkan Pemerintah. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyebutkan, program BLT UMKM tersebut tengah dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati supaya tepat sasaran. Dengan demikian, untuk saat ini cara register BLT UMKM 2022 masih belum dibuka.
Syarat dan Cara Register BLT UMKM
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, berikut syarat register BLT UMKM di tahun sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mempunyai usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak tengah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Calon penerima BPUM akan memuat di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama Lengkap Alamat Tempat Tinggal.
- Bidang Usaha.
- Nomor Telepon.
Apabila telah sesuai dengan syarat-syarat di atas, maka calon penerima dapat melakukan cara register BLT UMKM sebagai berikut:
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat registrasi BLT UMKM.
- Register BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi.
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
Demikian syarat-syarat dan cara register BLT UMKM yang dapat dijadikan referensi apabila program BLT UMKM atau BPUM 2022 telah dimulai oleh pemerintah. Setelah menyelesaikan tahapan-tahapan tersebut, selanjutnya Anda perlu mengurus Izin Komersial atau Operasional.
Pengurusan izin komersial ini bersifat opsional. Jika Anda ingin mengurusnya, simak tahapan-tahapan berikut ini.
- Tekan menu Permohonan > IUMK > Izin Operasional maupun komersial.
- Selanjutnya pilih nomor NIB atau Nama Aktivitas Usaha, kemudian tekan “Pilih NIB.”
- Selanjutnya setelah register aktivitas usaha muncul, tekan “Pilih Aktivitas Usaha.”
- Kemudian pilih “Izin Operasional maupun komersial.”
- Lengkapi data yang diperlukan, selanjutnya tekan “Lanjut dan Simpan.”
- Lihat draft Izin Operasional maupun komersial dengan tekan “Preview Izin.” Selanjutnya, tekan “Lanjut dan Simpan.”
- Tahapan terakhir yaitu tekan “Preview Izin Operasional maupun komersial” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Operasional maupun komersial.
Setelah memenuhi kriteria dan syarat-syarat sebelumnya, berikut tahapan-tahapan mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM, yaitu:
- Hubungi Dinas Koperasi sesuai alamat.
- Menunggu verifikasi oleh dinas setempat untuk melakukan verifikasi data yang diperuntukkan.
- Anda dapat melakukan pengecekan BLT UMKM online untuk mengetahui status dari penerimaan BLT tersebut di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Anda bisa memasukkan NIK atau nomor KTP dan kode verifikasi yang ada di situs tersebut, kemudian lanjutkan ke proses inquiry supaya bisa mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaanmu.
- Jika Anda telah lolos verifikasi dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat menunggu waktu pencairan anggaran.
Proses pencairan anggaran nantinya dapat dilakukan dengan datang ke Bank BRI terdekat, selanjutnya membawa beberapa dokumen seperti KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan Surat Pernyataan.