Breaking News

QRIS Virgo aktivitas jetski provider 5g indonesia produk sanitary Jasa jahit printing

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat bernomor 297/ 1.772.1 itu dikirimkan Anies ke Menkes Budi pada 12 Juli 2021 lalu. Melalui surat tersebut, Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan vaksin Covid 19 kepada warga negara asing (WNA) pencari suaka.

Anies bilang, jajarannya menemukan WNA yang rentang terhadap penularan Covid 19, namun tidak bisa mengikuti program vaksin gotong royong (VGR). "Sehingga, mereka juga perlu mendapatkan perlindungan," tambahnya menjelaskan. Vaksinasi bagi pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan juga sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan DKI pada 17 Maret 2021 lalu.

Namun, usulan yang diajukan itu hanya terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid. "Dengan telah diberlakukannya untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segmen yang diusulkan UNHCR," demikian isi surat tersebut. Anies pun berharap, para pencari suaka itu bisa mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengakui saat ini tidak seluruh warga negara asing bisa mendapatkan vaksin. Hal ini disampaikan Siti menanggapi keluhan sejumlah WNA yang sulit mendapatkan vaksin di Jakarta. Siti menyebut, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi WNA yang berada di Indonesia jika ingin mendapat vaksinasi.

"Kalau sekarang belum (semua WNA ya)," kata Siti kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021). Siti mengatakan, vaksinasi bagi WNA di Indonesia saat ini baru ditujukan kepada mereka yang berusia 59 tahun ke atas atau masuk kategori lansia. Selain itu, WNA juga bisa mendapat vaksinasi jika mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau dosen di Indonesia.

Bagi WNA yang memenuhi syarat, bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi sesuai domisilinya. "Vaksinasi hanya bisa dilakukan di tempat dia tinggal karena ada surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja ya," kata Siti. Siti menyebut kebijakan vaksinasi bagi WNA ini berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Syarat WNA yang bisa mendapatkan vaksin juga pernah diunggah oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI melalui akun Instagram nya, Sabtu (26/6/2021). Adapun kriteria WNA yang bisa divaksin adalah sebagai berikut: Guru

Dosen Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas, baik formal maupun non formal Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Berusia lanjut (di atas 60 tahun)

Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu: 445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 90 Tahun 2018 21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No 878 Tahun 2018 RW dengan potensi penyebaran mutasi virus RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs web https://corona.jakarta.go.id/id/zona pengendalian rt WNA yang memenuhi kriteria di atas perlu membawa (Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https: . (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Article:

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
situs slot777 situs slot777 situs slot777
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138