Mahar politik yaitu pemberian uang dari seseorang atau kelompok organisasi tertentu kepada partai politik pada proses pencalonan wakil rakyat di mana proses tersebut tentunya memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Tentu saja hal ini memberikan dampak buruk kepada masyarakat tidak terkecuali bagi orang-orang yang berafiliasi terbukti melakukan mahar politik maka akan ada sanksinya. Mari kita bahas lebih lanjut.
Dalam pemilu biasanya seseorang yang dicalonkan untuk memimpin maju dengan dua cara. Cara yang pertama melalui jalur partai politik atau cara kedua melalui jalur independen. Dari kedua cara tersebut banyak yang memilih melalui jalur partai politik, sebab melalui jalur independen syarat-syarat yang harus dipenuhi tidaklah mudah. Ketika memilih melalui jalur partai politik maka para calon haruslah bertarung demi mendapatkan rekomendasi oleh partai politik.
Nah dari perebutan rekomendasi oleh partai politik tersebut maka muncullah istilah mahar politik. Mahar politik merupakan pemberian uang dari pihak perorangan atau lembaga kepada partai politik proses pencalonan wakil rakyat seperti pemilihan gubernur, bupati, presiden, serta wakil presiden. Istilah mahar politik juga dapat disebut dengan ‘uang perahu’, di mana seseorang membayarkan sejumlah uang tertentu kepada partai politik guna mendapat stempel restu dukungan ia mencalonkan sebagai sosok pemimpin. Semakin besar uang yang dikeluarkan maka semakin besar pula kesempatan kandidat diusung oleh partai.
Untuk mendapatkan uang mahar politik, para kandidat tidak merogoh kocek pribadi, melainkan mencari dukungan sponsor, bahkan mencukongi mahar politik. Nantinya jika kandidat tersebut terpilih maka harus memberikan timbal balik, atau berpikir untuk balik ‘modal’ untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Padahal Indonesia sendiri telah mengatur larangan untuk menerima mahar politik pada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 228 menyebutkan “Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”. Pada pasal tersebut juga terdapat sanksi yang tegas bila terbukti sebuah partai menerima mahar politik, maka parpol tersebut dilarang untuk mencalonkan kandidat di periode berikutnya.
Meskipun sudah menjadi rahasia umum, pada praktiknya mahar politik sulit dibuktikan karena prosesnya yang rahasia. Pembuktian mahar politik harus memiliki kesaksian dari penerima dan pemberi. Dampak buruk mahar politik bagi masyarakat tentu saja terciptanya sosok pemimpin yang tidak berkompeten serta memiliki integritas untuk menjadi sosok pemimpin yang baik yang mensejahterakan masyarakat. Mahar politik juga merusak demokrasi kaderisasi pencalonan kandidat dari partai, sebab seorang kandidat yang tidak cukup modal keuangannya untuk memberikan mahar politik bisa tersingkir oleh seseorang yang mungkin tidak berkredibel namun memiliki model yang besar. Jadi calon yang memiliki uang mendapatkan restu dari parpol.
Sanksi pidana telah diatur dalam Pasal 187 b dan 187 c Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman pidana terhitung berat, yakni pidana penjara 2-5 tahun bagi pemberi imbalan dan 3-6 tahun bagi penerima imbalan, serta denda Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Bukan hanya itu saja namun terdapat sanksi administrasi di mana jika kandidat tersebut terbukti melakukan mahar politik maka pencalonan akan dibatalkan.
Setelah mengetahui apa itu mahar politik dan bagaimana sanksinya diharapkan para calon kandidat dan partai politik mencalonkan diri secara jujur dan berintegritas agar terciptanya kedaulatan negara yang bersih serta memupuk rasa sikap anti korupsi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai politik cerdas berintegritas pada situs Edukasi Antikorupsi ACLC KPK.